Ira Widyanti - Selasa, 04 Mar 2025 - 21:54 WIB
Janji Palsu, Pria di Lampung Tengah Rudapaksa Pacar 30 Kali
HNF (22) warga Lampung Tengah, pelaku rudapaksa hingga 30 kali - Dokumentasi Polsek Punggur/Notis.co.id
Advertisements

Notis.co.id - Pemuda berinisial HNF (22) warga Lampung Tengah, harus berurusan dengan hukum setelah terungkap telah merudapaksa pacarnya sendiri, ADL (17), hingga 30 kali. 

Ironisnya, perbuatan bejat ini dilakukan dengan modus janji palsu akan menikahi korban.

Kapolsek Punggur AKP Feriyantoni menjelaskan, aksi keji HNF dimulai sejak Juli 2024. 

Pelaku berulang kali memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri dengan dalih cinta dan janji akan bertanggung jawab.

"Pelaku sudah kami amankan pada Minggu, 2 Maret 2025. Modusnya dengan bujuk rayu dan janji menikahi korban," ujar Feriyantoni, Selasa, 4 Maret 2025.

Peristiwa ini bermula ketika HNF menjemput ADL dan membawanya ke rumahnya pada Juli 2024 lalu. 

Awalnya, keduanya hanya mengobrol biasa di ruang tamu. Namun, menjelang siang, pelaku mulai menunjukkan niat jahatnya.

"Sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku memaksa korban masuk ke dalam kamar. 

“Korban sempat menolak dan ingin pulang, tetapi pelaku mendekap dan membungkam mulut korban, kemudian mengunci korban di dalam kamar," jelas Kapolsek.

Tak hanya sekali, perbuatan HNF terus terulang. Setiap kali korban hendak menolak, pelaku mengumbar janji akan menikahi dan bertanggung jawab. 

“Korban yang masih belia dan polos, akhirnya terus terjebak dalam rayuan tersebut,” ungkapnya. 

Kapolsek melanjutkan, usai kejadian tersebut, aksi pelaku justru terulang dan berlanjut. 

Tiap kali beraksi, pelaku kerap mengumbar janji akan bertanggung jawab dan menikahi korban.

Namun akhirnya korban yang merupakan warga Kota Gajah, Lampung Tengah tersebut akhirnya melaporkan pelaku HNF ke Polsek Punggur pada Jumat, 28 Februari 2025.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Jo Pasal 76D dan 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(*)

Advertisements
Share:
Editor: Irzon Dwi Darma
Source:

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements